MENGHINDARI PENYALAHGUNAAN KEUANGAN DESA, REFUTU MEMBAWA SEJUMLAH STAF DAN BPD MENGIKUTI SOSIALISASI PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA OLEH INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR.

Refutu membawa sejumlah staf dan BPD mengikuti Sosialisasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang digelar Oleh APIP Kebupaten Kepulauan Tanimbar di Balai Desa Otemer Kecamatan Wermaktian pada Rabu, (12 Juni 2024).
Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa pada pasal 5 bahwa (1) Pengawasan Oleh APIP, (2) Pengawasan Oleh Camat, (3) Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa, (4) Pengawasan Oleh Masyarakat, (5) Sistem Informasi Pengawasan dan (6) Pendanaan.
Dalam Upaya mencegah Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa Oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pemerintah Daerah melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Kegiatan tersebut disampaikan langsung oleh Marten Sairdekut selaku Inspektur Pembantu (Irban) 3 dan bertindak sebagai Narasumber dengan berbagai materi mutan yang disampaikan. Dalam Arahya dia (MS) mengatakan bahwa “saat ini, banyak sekali laporan-laporan dari BPD dan masyarakat tentang Penyalahgunaan Keuangan Desa Oleh Kepala Desa, bahkan sampai BPD sudah mengambil alih tugas dan fungsi dari Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) untuk mengaudit Kepala Desa” . Arahan yang disampaikan secara lantang oleh dia MS yang disapa Ateng itu, disaksikan langsung oleh Para Kepala Desa 4 Serangkai (Makatian, Wermatang, Otemer dan Marantutul) bersama Sejumlah Staf Pemerintah Desa dan Anggota BPD di Balai Desa Otemer Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada hari Rabu 12 Juni 2024.
Refutu, Kegiatan ini menurut saya sangat bermanfaat, karena lewat kegiatan ini, Para Kepala Desa dan Perangkat lebih berhati-hati dalam Pengelolaan Keuangan di Desanya masing-masing, serta Para Ketua dan Anggota BPD juga dapat mengetahui Tugas dan fungsi mereka sebagai Tim Pengawas di Desa bukan sebagai Tim Auditor. Tutur Refutu (Kepala Desa Makatian) itu.
Intisari dari kegiatan ini adalah, bahwa dalam upaya mencegah terjadinya Korupsi, maka perlu adanya pengawasan secara intersif oleh BPD sebagai Tim Pengawas dan dapat berkoordinasi dengan Kepala Desa sebagai mitra kerja di desa untuk menjalankan pelayanan Dasar Kepada Masyarakat serta menerapkan sistem pengelolaan keuangan Desa yang benar sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Redaksi : @Malino
Media Foto dan Video :


















