Selamat Datang Amazing di Desa Makatian

Evaluasi Perkembang Desa adalah Penentu Status Desa tertentu

www.makatian-tanimbar.desa.id- News

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015, Evaluasi Perkembangan Desa dan kelurahan adalah suatu upaya penilaian tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan Desa dan kelurahan guna mengetahui efektivitas dan status perkembangan serta tahapan kemajuan Desa dan kelurahan.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tersebut dapat diketahui maksud dan tujuan Evaluasi Perkembangan Desa dan kelurahan adalah untuk:

  1. Menentukan status tertentu dari capaian hasil perkembangan sebuah desa dan kelurahan serta untuk mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing desa dan kelurahan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Evaluasi Perkembangan Desa dan kelurahan atau yang biasa disingkat dengan EPDesKel bertujuan untuk melihat tahapan dan menentukan keberhasilan perkembangan desa dan kelurahan dalam kurun waktu januari sampai dengan desember. Kemudian dilakukan penilaian hasil perkembangan desa dan kelurahan yang meliputi:

  1. Desa dan kelurahan Cepat Berkembang;
  2. Desa dan kelurahan Berkembang; dan
  3. Desa dan kelurahan Kurang Berkembang.

Penilaian hasil perkembangan desa diatas dapat dikategorikan sebagai berikut:

  1. Nilai di atas atau sama dengan 451 dikategorikan desa cepat berkembang;
  2. Nilai 301 sampai dengan 450 dikategorikan desa berkembang;
  3. Nilai di bawah atau sama dengan 300 dikategorikan desa kurang berkembang.

Sedangkan, penilaian hasil perkembangan Kelurahan dapat dikategorikan sebagai berikut:

  1. Nilai di atas atau sama dengan 351 dikategorikan Kelurahan Cepat Berkembang;
  2. Nilai 201 sampai dengan 350 dikategorikan Kelurahan Berkembang;
  3. Nilai di bawah atau sama dengan 200 dikategorikan Kelurahan  Kurang Berkembang.

Penentuan status desa (seperti Desa Tertinggal, Berkembang, Maju, atau Mandiri) dilakukan berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) dan Indeks Desa (ID) sesuai dengan regulasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemenag/Kemendes PDTT) serta Kementerian Dalam Negeri.

Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur tingkat kemandirian desa serta ketepatan alokasi kebijakan, intervensi anggaran, dan program pembangunan daerah.

1. Komponen Utama Evaluasi

Evaluasi status desa diukur melalui 3 dimensi/indeks utama:

Dimensi / Indeks Indikator Evaluasi Utama
Indeks Ketahanan Sosial (IKS) Akses pendidikan, pelayanan kesehatan, ketersediaan fasilitas publik, solidaritas sosial, pemukiman layak, dan keharmonisan/keamanan.
Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) Keragaman produksi masyarakat, akses lembaga keuangan/kredit, keterjangkauan pusat perdagangan, serta akses logistik & infrastruktur transportasi.
Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL) Kualitas lingkungan hidup, potensi bencana alam, serta tanggap dan mitigasi bencana di tingkat desa.

2. Kategori Status Desa berdasarkan Skor (IDM)

Skor komposit dari ketiga dimensi di atas menentukan pemetaan status desa sebagai berikut:

  • Desa Mandiri ($IDM > 0,815$): Memiliki kemampuan menyelenggarakan pembangunan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

  • Desa Maju ($0,707 < IDM \le 0,815$): Memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan lingkungan yang kuat, serta kemampuan mengelolanya secara mandiri.

  • Desa Berkembang ($0,598 < IDM \le 0,707$): Potensial menjadi desa maju, tetapi masih memiliki keterbatasan akses infrastruktur dan pelayanan dasar.

  • Desa Tertinggal ($0,491 < IDM \le 0,598$): Memiliki potensi sumber daya yang belum dioptimalkan secara baik dan terbatasnya aksesibilitas.

  • Desa Sangat Tertinggal ($IDM \le 0,491$): Mengalami kerentanan tinggi terhadap bencana, kemiskinan, dan krisis sosial-ekonomi.

3. Alur & Prosedur Pelaksanaan Evaluasi

  1. Pendataan Lapangan: Tim pendata di tingkat desa (Pendamping Desa, Perangkat Desa, dan Relawan) melakukan input data kuisioner IDM secara tahunan.

  2. Verifikasi Berejenjang:

    • Tingkat Kecamatan: Verifikasi keabsahan data lapangan oleh Pendamping Desa & Camat.

    • Tingkat Kabupaten/Kota: Validasi oleh Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) serta penetapan Rekapitulasi Status Desa.

    • Tingkat Provinsi & Pusat: Integrasi data nasional oleh Kementerian Desa.

  3. Penetapan Status: Penetapan resmi status desa setiap tahun anggaran melalui Keputusan Menteri Desa PDTT.

4. Manfaat & Dampak Hasil Evaluasi

  • Formula Dana Desa: Menjadi dasar perhitungan besaran alokasi Dana Desa (Alokasi Afirmasi & Alokasi Kinerja).

  • Intervensi Program: Menjadi acuan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menargetkan pembangunan sektor yang skornya masih rendah (misal: penguatan sinyal/internet, sarana air bersih, atau BUMDes).

  • Efisiensi Otonomi Desa: Desa Mandiri mendapatkan fleksibilitas dan percepatan penyerahan penyaluran Dana Desa langsung dari kas negara.

Sumber: diolah Ilustrasi Gambar A.I

98103a9e 52af 46be b267 f7e61fb2053e

Bagikan:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kepala Desa Makatian
Linofik U. Refutu, SE
Klick Kalender :

Pengumuman

Informasi Pemberitahuan Desa melalui Marinyo atau Perangkat Desa

Statistik Desa

Jumlah Penduduk Desa

IDM

Indeks Desa Membangun

Peta Lokasi Desa

Peta Desa berdasarkan Google Maps

Alamat Kantor Desa:

Jln. Halorwan_Makatian

LOGIN